MAKALAH CIVIC EDUCATION
NEGARA
Dosen : Zulkifli, S.Ag. M.Ag
Disusun Oleh :
Nurlita Daeng Ngai : 1341040016
BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kehadirat Allah yang telah menjadikan setiap insan sederhana
ini sebagai khalifah di bumi. Solawat teriring salam semoga selalu terlimpah
kepada Rasulullah SAW. Beserta keluarga, sahabat dan seluruh umat Islam.
Terselesaikannya
penulisan makalah “CIVIC EDUCATION” yang membahas tentang “NEGARA” ini tidak
lepas dari keterlibatan berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan
terima kasih sedalam-dalamnya atas kontribusi semua pihak yang tidak dapat
penulis sebutkan satu per satu.
Makalah
ini disajikan di samping sebagai
pemenuhan tugas kuliah, makalah ini juga disajikan guna menambah wawasan
penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Akhir
kata, tiada gading yang tak retak.
Penulis menyadari makalah ini masih sukar dikatakan sempurna maka dari itu penulis mengharapkan
kritik serta saran sebagai pemacu untuk pembuatan makalah di masa yang akan datang.
Bandar Lampung, 23 September 2013
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Istilah dan Pengertian Negara..................................................................... 2
B. Tujuan Negara............................................................................................. 3
C. Unsur-unsur Negara.................................................................................... 4
D. Devinisi Negara........................................................................................... 6
E. Sifat Negara................................................................................................ 6
F. Teori tentang terbentuknya negaa............................................................... 7
G. Bentuk-bentuk Negara................................................................................ 7
H. Negara serikat............................................................................................. 8
I. Warga negara Indonesia.............................................................................. 8
J. Hak dan kewajiban warga Negara.............................................................. 9
BAB III KESIMPULAN..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Di masa era globalisasi ini banyak remaja
bahkan pemuda yang kurang mengetahui
secara luas tentang negara, dimana didalam negara tersebut terdapat sebuah pemerintahan
yang mempunyai berbagai macam hokum, budaya, dll yang harus dijaga oleh masyarakat.
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami
oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan
berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat
disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada
didalamnya yaitu :
- Wilayah
- Pemerintah
- Rakyat
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam suatu
Negara. Jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada maka tempat
tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi
dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu
Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus
dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh
Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut
berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada
sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada
yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat
istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan
dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu
hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada
undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur
dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu
hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur
kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara. Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat.
Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur
dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur
didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa
konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak
dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu
Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur
pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh
dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya..
Untuk itu, dilihat dari segi materi ini penulis menyampaikan
tentang negara dan yang berkecimpung didalamnya seperti . Semoga dapat
bermanfaat dan sebagai pemicu pembelajaran.
1.2. Rumusan masalah
Dari uraian latar belakang dapat dirumuskan
suatu rumusan masalah sebagai berikut :
Apakah yang dimakksud dengan negara dan
kewarganegaraan ?
BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA
2.1. Istilah dan Pengertian Negara
Istilah Negara diterjemahkan
dari kata-kata asing yaitu “staat” (bahasa Belanda dan Jerman), “state” (bahasa
Inggris), “Etat” (bahasa Prancis). Kata “Staat” (state, etat) diambil
dari kata bahasa latin, yaitu “status” atau “statum”, yang artinya keadaan yang
tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station”
(Kedudukan), yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia
sebagaimana diartikan dalam istilah “status civitas” atau “status republicae” .[1]
Secara terminology, Negara diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantaraa satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita
untuk bersatu, hidup dalaam suatu kawasan, dan mempuynyai pemerintahan yang
berdaulat.[2] Dengan
kata lain Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat.[3]
Jadi, Negara adalah
suatu organisasi yang memiliki kedudukan yang berdiri tegak dan tetap. Dimana
kedudukan dalam organisai yang berarti memiliki sebuah structural tertentu yang
berusaha untuk menertibkan kegiatan rakyat baik secara individu, golongan atau
asosiasi maupun oleh Negara sendiri.
Dalam rangka tersebut
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
Pertama, mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu
sama lain, supaya tidak antagonistik yang membahayakan. Kedua, mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan kea rah teercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara
menentukan kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuikan dengan satu
sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.[4]
2.2. Tujuan Negara
· Untuk memperluas kekuasaan
· Menyelenggarakan ketertiban hokum
· Buntuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam
konsep ajaran Plato, tujuan adanya Negara adalah untuk memajukkan kesusilaan
manusia, sebagai perseorangan (individu)
dan sebagai makhluk social. Menurut ajaran dan konsep ajaran Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tenteram dengan taat dan di bawah pimpinan Tuhan.[5]
Menurut Roger H. Sultau tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelanggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin” (the freest possible development
and creative self expression of its member). Dan menurut Harold J. Laski : “menciptakan dimana
rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal” [6]
Dalam
Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu
Arabi, tujuan Negara adalah agar
manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga dari intervensi pihak-pihak asing. Menurut Ibnu khaldun, tujuan Negara adalah
untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada akhirat.[7]
Tujuan
Negara RI tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
·
Ketuhanan Yang Maha Esa,
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
·
Persatuan Indonesia, dan
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
·
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia."
Tujuan nasional NKRI, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
pada alinea keempat yang berisi :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Jadi,
tujuan Negara adalah mengayomi dan
menciptakan sebuah cita-cita yang luhur sesuai dengan aturan hokum yang telah
disusun oleh pemerintah dan nilai-nilai Ketuhanan yang ada dalam peraturan ber-Agama,
yang ditaati oleh setiap individu ataupun kelompok yang berstatus Warga Negara/
masyarakat.
2.3. Unsur-unsur negara
Mahfud M.D :
Suatu Negara mempunyai tiga unsure penting yaitu, rakyat, wilayah dan
pemerintah, yang disebut sebagai unsure konstitutif dan ditunjang dengan unsure
lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional (unsure
deklaratif).[9]
Unsur kontitutif
a) Rakyat , adalah semua
orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara,
meliputi:
1)
Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam
wilayah Negara (menetap).
2)
Bukan
Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud
bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan
perjalanan wisata
3)
Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut
undang-undang diakui sebagai warga negara).
b) Wilayah, adalah suatu bentuk batasan-batasan yang mencakup daratan, peraairan
(samudra,laut dan sungai), dan udara.
c) Pemerintah, alat kelengkapan Negara yang bertugas organisasi Negara untuk mencapai
tujuan bersama didirikannya sebuah Negara. Melalui alat dan aparat Negara, yang menetapkan hokum, melaksanakan
ketertiban, keamanan dan mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.11
Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur
Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara.
Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak
menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan
berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.[11]
Ada dua pengakuan:
·
Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya
negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah
terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat
dan pemerintah yang berdaulat.
· Pengakuan de
jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut
hukum internasional.
2.4. Devinisi Negara
· Roger H. Ssoltau : “Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas
nama masyarkat.” Harold J. Laski
: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenangg yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat
adalah suatu kelompok manusia yang hidup
dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara
kalau cara hidup harus ditaati baikoleh
individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang beersifat
memaksa dan mengikat.” Max
weber : “Negara suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.” Robert M. Maclver : “Negra adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penerbitan didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan beerdasarkan
sistim hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk masud
terebut diberikan kekuasaan memaksa”[12]
Dari definisi diatas menurut hemat kami, Negara adalah suatu daerah yang
memiliki kedudukan dimana didalamnya terdapat berbagai macam
peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
2.5. Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yaitu, Sifat
memaksa, sifat monopoli, sifat mencakuo semua (all-encompassing, all-embracing).[13]
2.6. Teori tentang terbentuknya Negara
a) Teori kontrak social (Social Contract)
Teori kontrak social
atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibeentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi social masyarakat. Penganut
mazhab pemikiran ini antara lain :
Thomas
Hobbes (1588-1679) : kehidupan
manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada Negara, atau
keadaan alamiah (status naturalis, Status
naturalis) dan keadaan setelah ada Negara. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang
aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya, keadaan merupakan suatu keadaan
social yang kacau, tanpa hokum, tanpa pemerintah dan tanpa ikatan-ikatan social
antar individu didalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak atau
perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah
berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada
seseorang atau sebuah badan yang ddisebut Negara. John Lock (1632-1704)
: keadaan alamiah adalah suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling
menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat. Dalam
pandangan John Lock keadaan alamiah merupakan sesuatu yang ideal,
ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliiki potensial terjadinya
kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur
hidup mereka.
b)
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
c)
Teori kekuatan.[14]
2.7. Bentuk-Bentuk
Negara
1) Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah , Negara keatuan memiliki dua macam system pemerintahan yaitu : sentral dan otonomi.
a. Sistem sentralisasi :
sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara
pemerintan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
b. Sistem desentralisasi
(otnomi daerah atau swantatra) : kepala daeraah diberikan kesempatan kesempatan
dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri.[15]
2.8. Negara
Serikat (federasi)
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari
beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari sebuah negara serikat.
Bentuk negara serikat digolongkan dalam ketiga kelompok yaitu : Monarki,
Oligaki, dan
Demokrasi
a. Monarki : pimpinan
(pemerintah) tertinggi negara terleta ditangan satu orang. (mono=satu, archein=memerintah)[16]
b. Oligarki : pemerintahan
yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok
tertentu.[17]
c. Demokrasi : pimpinan (pemerintah)
tertinggi negara terletak ditangan rakyat. (demos = rakyat).[18]
2.9. Warga
Negara Indonesia (WNI)
Dalam UUD 45 pasal 26
tentang warga negara dinyatakan sebagai berikut:
a)
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b)
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan Undang-Undang.[19]
Berikut
adalah peraturan perundang-undangan dan persetujuan bilateral yang mengatur
soal kewarganegaraan :
·
UU no. 3 tahun 1946
·
UU no. 6 tahun 1947
·
UU no. 8 tahun 1947
·
UU no. 5 dan 194 UU RIS
·
UU no. 62 tahun 1958
·
UU no. 4
tahun 1969
·
UU no. 3 tahun 1976
·
UU no. 13 tahun 1976
2.10.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
a.
Hak-hak warga negara
UUD 1945 Pasal 27 ayat 1
:
Segala warganegara
bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan………..
Pasal 27 ayat 2 :
Tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2 :
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 30 :
Tiapa-tiap wargnegara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 :
Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengjaran
b.
Kewajiban warganegara
Pasal 27 :
Segala warganegara (bersama
kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan) dan wajib menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
Pasal 30 :
Tiap-tiap warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam
pembelaan negara.
K. Karakteristik
Warganegara Demokrat
·
Rasa hormat dan tanggung jawab ;
·
Bersikap kritis ;
·
Membuka diskusi dan dialog ;
·
Bersikap terbuka ;
·
Rasional ;
·
Adil dan;
·
Jujur.[20]
KESIMPULAN
Dari pembahasan materi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
Negara adalah suatu organisasi yang
memiliki kedudukan yang berdiri tegak dan tetap. Dimana kedudukan dalam
organisai yang berarti memiliki sebuah structural tertentu yang berusaha untuk menertibkan
kegiatan rakyat baik secara individu, golongan atau asosiasi maupun oleh Negara
sendiri yang memiliki unsure dan sifat tertentu.
Bentuk Negara ada 3 yaitu Negara Kesatuan, Negara Konfederasi
dan Serikat (Federasi) yang masing-masingnya mempunyai ciri-ciri yang
membedakan satu dengan yang lainnya.
Konstitusi memiliki banyak pengertian, baik dari
beberapa ahli maupun pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar. Sedangkan dalam arti sempit memiliki
arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi memiliki sifat dan fungsi.
Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari
sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai
tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara
Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan
bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai
dengan kaedah Negara pembuatnya.
Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan
kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan
suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi
Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara
berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka
pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga
dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta
dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk
kepentingan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaidillah, 2000. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani :Negara dan
kewarganegaraan, cetakan ke-1, Jakarta : IAIN Jakarta Press.
A.Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani :
Negara, Agama, dan Warga Negara, cetakan ke-3, Jakarta:ICCE
A.Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani :
Negara, Agama, dan Warga Negara, cetakan ke-6, Jakarta:ICCE
Bakry, Noor
Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[1] A. Ubaidillah, pendidikan
Kewargaan demokrasi, HAM dan
masyarakat Madani, (Jakarta : IAIN
Jakarta Press,2000) Cet. 1 hal. 31.
[2] A.
Ubaedillah dan Abdul rozak : Pendidikan
kewarganegaraan/Demokraasi Hak Asasi manusia dan masyarakat madani (Jakarta
: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008)Cet. 3 hal.91
[5] A.
Ubaedillah dan Abdul rozak : Pendidikan
kewarganegaraan/Demokraasi Hak Asasi manusia dan masyarakat madani (Jakarta
: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008) Cet. 3 hal.91
0 Response to "MAkALAH CIVIC EDUCATION, NEGARA"
Posting Komentar