MAkALAH CIVIC EDUCATION, NEGARA


MAKALAH CIVIC EDUCATION
NEGARA

Dosen : Zulkifli, S.Ag. M.Ag
Disusun Oleh :
Nurlita Daeng Ngai     : 1341040016


logo.jpg



BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
LAMPUNG 







KATA PENGANTAR
            Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah yang telah menjadikan setiap insan sederhana ini sebagai khalifah di bumi. Solawat teriring salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah SAW. Beserta keluarga, sahabat dan seluruh umat Islam.
            Terselesaikannya penulisan makalah “CIVIC EDUCATION” yang membahas tentang “NEGARA” ini tidak lepas dari keterlibatan berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas kontribusi semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
            Makalah ini disajikan di samping sebagai  pemenuhan tugas kuliah, makalah ini juga disajikan guna menambah wawasan penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
            Akhir kata, tiada gading yang tak  retak. Penulis menyadari makalah ini masih sukar dikatakan sempurna maka dari itu penulis mengharapkan kritik serta saran sebagai pemacu untuk pembuatan makalah di masa yang akan datang.  



Bandar Lampung, 23 September 2013

Penulis,

                 DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Istilah dan Pengertian Negara..................................................................... 2
B.     Tujuan Negara............................................................................................. 3
C.     Unsur-unsur Negara.................................................................................... 4
D.    Devinisi Negara........................................................................................... 6
E.     Sifat Negara................................................................................................ 6
F.      Teori tentang terbentuknya negaa............................................................... 7
G.    Bentuk-bentuk Negara................................................................................ 7
H.    Negara serikat............................................................................................. 8
I.       Warga negara Indonesia.............................................................................. 8
J.       Hak dan kewajiban warga Negara.............................................................. 9
BAB III KESIMPULAN..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 12




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar belakang
Di masa era globalisasi ini banyak remaja bahkan pemuda yang kurang  mengetahui secara luas tentang negara, dimana didalam negara tersebut terdapat sebuah pemerintahan yang mempunyai berbagai macam hokum, budaya, dll  yang harus dijaga oleh masyarakat.
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
  1. Wilayah
  2. Pemerintah
  3. Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.  Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara. Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya..
Untuk itu, dilihat dari segi materi ini penulis menyampaikan tentang negara dan yang berkecimpung didalamnya seperti . Semoga dapat bermanfaat dan sebagai pemicu pembelajaran.
1.2.  Rumusan masalah
Dari uraian latar belakang dapat dirumuskan suatu rumusan masalah sebagai berikut :
Apakah yang dimakksud dengan negara dan kewarganegaraan ?








BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA
2.1.  Istilah  dan Pengertian Negara
            Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu “staat” (bahasa Belanda dan Jerman), “state” (bahasa Inggris), “Etat” (bahasa Prancis). Kata “Staat” (state, etat) diambil dari kata bahasa latin, yaitu “status” atau “statum”, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (Kedudukan), yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “status civitas” atau “status republicae” .[1]
                Secara terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantaraa satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalaam suatu kawasan, dan mempuynyai pemerintahan yang berdaulat.[2]               Dengan kata lain Negara adalah agency  (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat.[3]
            Jadi, Negara adalah suatu organisasi yang memiliki kedudukan yang berdiri tegak dan tetap. Dimana kedudukan dalam organisai yang berarti memiliki sebuah structural tertentu yang berusaha untuk menertibkan kegiatan rakyat baik secara individu, golongan atau asosiasi maupun oleh Negara sendiri.
            Dalam rangka tersebut Negara mempunyai dua tugas yaitu :
Pertama, mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak antagonistik yang membahayakan. Kedua, mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kea rah teercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuikan dengan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.[4]

2.2.  Tujuan Negara
· Untuk memperluas kekuasaan
· Menyelenggarakan ketertiban hokum
· Buntuk mencapai kesejahteraan umum
       Dalam konsep ajaran Plato, tujuan adanya Negara adalah untuk memajukkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan  (individu) dan sebagai makhluk social. Menurut ajaran dan konsep ajaran Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat dan di bawah pimpinan Tuhan.[5]
       Menurut Roger H. Sultau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelanggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (the freest possible development and creative self expression of its member). Dan menurut  Harold J. Laski : “menciptakan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal” [6]
       Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah  agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga dari intervensi pihak-pihak asing. Menurut Ibnu khaldun, tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada akhirat.[7]
            Tujuan Negara RI tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
 suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
·         Ketuhanan Yang Maha Esa,
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab,
·         Persatuan Indonesia, dan
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
·         serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Tujuan nasional NKRI, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berisi :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.[8]
       Jadi, tujuan  Negara adalah mengayomi dan menciptakan sebuah cita-cita yang luhur sesuai dengan aturan hokum yang telah disusun oleh pemerintah dan nilai-nilai Ketuhanan yang ada dalam peraturan ber-Agama, yang ditaati oleh setiap individu ataupun kelompok yang berstatus Warga Negara/ masyarakat.

2.3.  Unsur-unsur negara
     Mahfud M.D : Suatu Negara mempunyai tiga unsure penting yaitu, rakyat, wilayah dan pemerintah, yang disebut sebagai unsure konstitutif dan ditunjang dengan unsure lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional (unsure deklaratif).[9]
Unsur kontitutif

a)   Rakyat , adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara, meliputi:
1)      Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2)      Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3)      Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)      Bukan Warga Negara, mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.[10]
b)   Wilayah, adalah suatu bentuk batasan-batasan yang mencakup daratan, peraairan (samudra,laut dan sungai),  dan udara.
c)    Pemerintah, alat kelengkapan Negara yang bertugas organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara. Melalui alat dan aparat  Negara, yang menetapkan hokum, melaksanakan ketertiban, keamanan dan mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.11
Unsur Deklaratif  Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.[11]
Ada dua pengakuan:
·      Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
·  Pengakuan de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum internasional.
2.4.  Devinisi Negara
· Roger H. Ssoltau : “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarkat.” Harold J. Laski : “Negara adalah  suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenangg yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup  dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan  mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup  harus ditaati baikoleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang beersifat memaksa dan mengikat.” Max weber : “Negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.” Robert M. Maclver : “Negra adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan beerdasarkan sistim hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk masud terebut diberikan kekuasaan memaksa[12]
            Dari definisi diatas menurut hemat kami, Negara adalah suatu daerah yang memiliki kedudukan dimana didalamnya terdapat berbagai macam peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.


2.5.  Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yaitu, Sifat memaksa, sifat monopoli, sifat mencakuo semua (all-encompassing, all-embracing).[13]

2.6.  Teori tentang terbentuknya Negara
a)    Teori kontrak social (Social Contract)
            Teori kontrak social atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibeentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi social masyarakat. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain :
Thomas Hobbes (1588-1679) : kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada Negara, atau keadaan alamiah (status naturalis, Status naturalis) dan keadaan setelah ada Negara. Bagi Hobbes  keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya, keadaan merupakan suatu keadaan social yang kacau, tanpa hokum, tanpa pemerintah dan tanpa ikatan-ikatan social antar individu didalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang ddisebut Negara. John Lock (1632-1704) : keadaan alamiah adalah suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat. Dalam pandangan John Lock  keadaan alamiah merupakan sesuatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliiki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur hidup mereka.
b)   Teori Ketuhanan (Teokrasi)
c)    Teori kekuatan.[14]




2.7.  Bentuk-Bentuk Negara
1)  Negara kesatuan
     Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah , Negara keatuan memiliki dua macam system pemerintahan yaitu : sentral dan otonomi.
a.  Sistem sentralisasi : sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
b.  Sistem desentralisasi (otnomi daerah atau swantatra) : kepala daeraah diberikan kesempatan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri.[15]

2.8.  Negara Serikat (federasi)
   Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari sebuah negara serikat. Bentuk negara serikat digolongkan dalam ketiga kelompok yaitu : Monarki, Oligaki, dan Demokrasi
a.  Monarki : pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terleta ditangan satu orang. (mono=satu, archein=memerintah)[16]
b.  Oligarki : pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.[17]
c.  Demokrasi : pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan rakyat. (demos = rakyat).[18]

2.9.  Warga Negara Indonesia (WNI)
Dalam UUD 45 pasal 26 tentang warga negara dinyatakan sebagai berikut:
a)    Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b)   Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.[19]
     Berikut adalah peraturan perundang-undangan dan persetujuan bilateral yang mengatur soal kewarganegaraan :
·         UU no. 3 tahun 1946
·         UU no. 6 tahun 1947
·         UU no. 8 tahun 1947
·         UU no. 5 dan 194 UU RIS
·         UU no. 62 tahun 1958
·         UU no. 4  tahun 1969
·         UU no. 3 tahun 1976
·         UU no. 13 tahun 1976

2.10.   Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.    Hak-hak warga negara
UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 :
Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan………..
Pasal 27 ayat 2 :
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2 :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 30 :
Tiapa-tiap wargnegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 :
     Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengjaran

b.  Kewajiban warganegara
Pasal 27 :
Segala warganegara (bersama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan) dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
Pasal 30 :
     Tiap-tiap warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

K. Karakteristik Warganegara Demokrat
·         Rasa hormat dan tanggung jawab ;
·         Bersikap kritis ;
·         Membuka diskusi dan dialog ;
·         Bersikap terbuka ;
·         Rasional ;
·         Adil dan;
·         Jujur.[20]

    









KESIMPULAN
Dari pembahasan materi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
            Negara adalah suatu organisasi yang memiliki kedudukan yang berdiri tegak dan tetap. Dimana kedudukan dalam organisai yang berarti memiliki sebuah structural tertentu yang berusaha untuk menertibkan kegiatan rakyat baik secara individu, golongan atau asosiasi maupun oleh Negara sendiri yang memiliki unsure dan sifat tertentu.
Bentuk Negara ada 3 yaitu Negara Kesatuan, Negara Konfederasi dan Serikat (Federasi) yang masing-masingnya mempunyai ciri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.
Konstitusi memiliki banyak pengertian, baik dari beberapa ahli maupun pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar. Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi memiliki sifat dan fungsi.
Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.
Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.























DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaidillah, 2000. Demokrasi, HAM   dan Masyarakat Madani :Negara dan kewarganegaraan, cetakan ke-1, Jakarta : IAIN Jakarta Press.
A.Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Demokrasi  Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani : Negara, Agama, dan Warga Negara, cetakan ke-3, Jakarta:ICCE
A.Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Demokrasi  Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani : Negara, Agama, dan Warga Negara, cetakan ke-6, Jakarta:ICCE
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.









[1] A. Ubaidillah, pendidikan Kewargaan   demokrasi, HAM dan masyarakat  Madani, (Jakarta : IAIN Jakarta Press,2000) Cet. 1 hal. 31.
[2] A. Ubaedillah dan Abdul rozak : Pendidikan kewarganegaraan/Demokraasi Hak Asasi manusia dan masyarakat madani (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008)Cet. 3 hal.91
[3] A.Ubaidillah.op.cit. hal : 33.
[4] A.Ubaidillah. ibid. hal. 33
[5] A. Ubaedillah dan Abdul rozak : Pendidikan kewarganegaraan/Demokraasi Hak Asasi manusia dan masyarakat madani (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008) Cet. 3 hal.91
[6] A.Ubaidillah.op.cit. hal. 54
[7] A. Ubaedillah dan Abdul rozak.op.cit. hal.91
[9] A. Ubaedillah dan Abdul rozak.op.cit. hal.92
[11] A. Ubaedillah dan Abdul rozak.op.cit. hal.92

[12] A. Ubaidillahhal.op.cit. hal : 48.
[13] A. Ubaidilalah, ibid. hal :49.
[14] Ubaedillah dan Abdul rozak.op.cit. hal.94
[15] A. Ubaedillah dan Abdul rozak.ibid. hal.97
[16] A. Ubaidillahhal.op.cit. hal : 58
[17] A. Ubaedillah dan Abdul rozak.op.cit. hal.98
[18] A. Ubaidillahhal.op.cit. hal : 58
[19] A. Ubaidillahhal.ibid hal : 65
[20] A. Ubaidillahhal.ibid hal : 7

0 Response to "MAkALAH CIVIC EDUCATION, NEGARA"