MAKALAH METODOLOGI STUDY ISLAM
PEMIKIRAN POLITIK ISLAM
Dosen : Dr. Jasmadi, M.Ag
Disusun Oleh :
Nurlita Daeng Ngai :
1341040016

BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur
kehadirat Allah yang telah menjadikan setiap insan sederhana ini sebagai
khalifah di bumi. Solawat teriring salam semoga selalu terlimpah kepada
Rasulullah SAW. Beserta keluarga, sahabat dan seluruh umat Islam.
Terselesaikannya penulisan makalah “METODOLOGI
STUDI ISLAM” yang membahas tentang “PEMIKIRAN POLITIK ISLAM” ini tidak lepas
dari keterlibatan berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima
kasih sedalam-dalamnya atas kontribusi semua pihak yang tidak dapat penulis
sebutkan satu per satu.
Makalah ini disajikan di samping
sebagai pemenuhan tugas kuliah, makalah
ini juga disajikan guna menambah wawasan penulis khususnya dan bagi pembaca
umumnya.
Akhir kata, tiada gading yang
tak retak. Penulis menyadari makalah ini
masih sukar dikatakan sempurna maka
dari itu penulis mengharapkan kritik serta saran sebagai pemacu untuk pembuatan makalah di masa yang akan datang.
Bandar Lampung, 16 Oktober 2013
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah...................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pemikiran Politik Islam............................................................................... 2
2.2. Sumber Pemikiran Politik........................................................................... 5
2.3.
Pemikiran Politik Islam : Dari Klasik Ke Modern...................................... 8
2.4.
Kepemimpinan Politik Wanita.................................................................... 9
2.5.
Politik Dan Aqidah Dalam Pemikiran Islam............................................. 11
2.6. Negara Dan Sejarah Umat Isam Indonesia..............................................
12
BAB III KESIMPULAN...................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan W.J.S.
Poerwadarminta, politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan
atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan dan sebagainya; dan dapat
segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap
negara lain.
Sebagai
sesuatu sistem, politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain
ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber negara; siapa pelaksana keuasaan
tersebut; apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan serta kepada siapa
kewenangan melaksanakan kekuasaan itu bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawab.
Pemikiran Al-Ghazali yang cukup signifikan dalam masalah politik
adalah kupasnya tentang kepala negara dan politik amar ma’ruf nahi munkar.
Sedangkan Ibnu Taimiyah memiliki teori politik tentang negara lebih realitis
dibandingkan dengan Ghazali yang beerfikir filosofis. Mendirikan negara,
bagi Ibnu Taimiyah merupakan tugas suci keagamaan, dan salah satu perangkat
untuk mendekatkan diri kepada Allah.
1.2. Rumusan Masalah
Dari uraian Latar belakang diatas maka
dapat disimpulkan bahwa rumusan masalah tersebut adalah “Bagaimna Pemikiran
Politik dalam Islam?”
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PEMIKIRAN POLITIK ISLAM
2.1.1. Makna Politik
Makna politik dalam kajian Barat diambil dari
bahasa Yunani Politikos atau bahasa latin Politica. Pokok dasar dari
karya ini adalah kepada
persoalan mengatur dan mengorganisasikan
per orang, sampai masyarakat per
masyarakat bahkan samppai negara per
negara.[1]
Dalam pandangan Imam Bukhori, politik ialah menguruskkan soal-soal
pemerintahan dengan segala jalan untuk membangun dan memperbaikinya Muhammad
Fuad Abdul Baqie dalam Al-Lu’lu Wa Al-Marjan Fima Ittifaqa’alaihis Syaikhan)
memasukkan hadist-hadist politik sejumlah 61 buah , yang mana ia simpulkan
sebagai berikut :
1.
Soal-soal penggantian rugi atas pembunuhan
2.
Soal-soal hukuman
3.
Soal-soal peradilan
4.
Soal-soal Jihad
5.
Soal-soal pemerintahan
Sedangkan menurut kelompok Ikhwanus Shafa, terperinci 5 siasah dalam 5 bagian
besar :
1. As-Siyasah An-Nabawiyyah (Prophetical
politics), atau politik NaAl-Mubi.
2. As-siyasah Al-Mulukkiyah ( Monarchical
or Presidential Politcs), atau polotik kerajaan/presiden.
3. AS-Siyasah Al-Amanah (Public Politik), atau
politik Umat/ Kerakyatan
4. As-Siyasah Al-Khashshah (Private
Politics), atau politik khusus
2.1.2. Pengertian dan Arti Penting Politik
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia,
karangan W.J.S. Poerwadarminta, politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai
ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan dan sebagainya;
dan dapat segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap
negara lain.[3]
Sebagai sesuatu sistem, politik adalah suatu konsepsi yang
berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber negara; siapa
pelaksana keuasaan tersebut; apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan serta
kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawab.[4]
Arti penting politik dalam sejarah Isulam dilukiskan oleh Moh.
Kurdi Ali dalam bukunya; Aqwaluna Wa Af Aluna (teori-teori dan
Praktek-praktek kita) bahwa kebutuhan bangsa-bangsa kepada politik, sama dengan
kebutuhan manusia akan air dan hawa.[5]
2.3.
Metode Pemikiran Politik Islam
Metode dalam Islam disamakan dengan kata manhaj. Manhaj pemikiran
Islam selalu didasarkan kepada kedudukan manusia sebagai khalifah, yang
diberikan hak oleh Tuhan uuntuk mengatur dan memakmurkan bumi dan seisinya[6] Sebagaimana terdapat dalam (QS. Al-Baqarah: 30) :
øŒÎ)ur tA$s% š•/u‘ Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ’ÎoTÎ) ×@Ïã%y` ’Îû ÇÚö‘F{$# Zpxÿ‹Î=yz (
(#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ߉šøÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡o„ur uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ωôJpt¿2 â¨Ïd‰s)çRur y7s9 (
tA$s% þ’ÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ
Artinya : “ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para
Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah)
di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah,
Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan
Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak
kamu ketahui."
Meode pemikiran dalam
perspektif Islam juga melandaskan pada pemanfaatan akal manusia secara maksimal
dalam kerangka menjalankan tugas kemakmuran tersebut. Artinya terdapat dua
dinamika interaksi landasan, antara dorongankepentingan Illahiyah dan akal.[7]
Kerangka
metodologi pemikiran politik Islam lebih banyak harus belajar dari metodologi
pemikiran Barat, mengambil yang selaras dengan Islam.[8]
Metode pemikiran
politik Barat yang melihat realitas yang bebas menila, dimana meletakkan smber
kebenaran adalah terletak di akal. Kemanfaatan konsistensi, koherensi.
Dalam proses penyusunan struktur keilmuan, pemikiran politik Islam
banyak dipengaruhi oleh qaidah ushul fiqh, yang telah dibuat dan dikembangkan
lebih jauh oleh imam Syafi’i.[9]
Landasan dasar pemikiran Islam dalam pandangan, kelompok Islamisasi
Pengetahuan adalah :
1.
Al-Wihdaniyyah
Akal manusia tidak mempunyai wujud (keberadaan) kecuali ia beriman
dengan Al-wihdaniyyah (kesatuan) sebagai aksioma ideologis fitriyyah berdasarkan
keimanan mutlak dan persepsi yang jelas tentang Allah Yang Maha Besar. Landasan
ini mendasarkan akal manusia di atas hipotesa kesatuan sumber dan kebenaran merupakan titik-tolak seluruh alam dan makhluk keberhasilan yang
diperoleh akal Muslim adalah berlandaskan pada keteguhan prinsip-prinsip Al-wihdaniyah.
2.
Al-Khilafah
Yang dimaksud dengan hilafah adalah
khilafaah maanusia (sebagai pemegang
mandat) dibumi dan di alam. Dinamakan
sebagai khilafaah karena yang memegaang
jabatan ini merupakann jabatan tertinggi kaum Muslimin dan pengganti Nabi dalam
urusan kehidupan mereka.[10] Dari landasan al-khilafah ini, akal
muslim di ajak untuk mendayagunakan alam dan makhluk yang dapat member manfaat daaan keuntungan bagi alam dan
makhluk sekitarnya.
3. Pertanggung
Jawaban Moral
Dengan hakikat ini diharapkan pandangan
akal muslim dapat benar dan berhasil. Dengan performa khilafah yang baik, akal muslim
akan menjadi mencuat dan berpacu. Dengan
perasaan bertanggungjawab yang jernih dan bersih, akal muslim akan dapat berdisiplin.
2.2. SUMBER PEMIKIRAN POLITIK ISLAM
Dalam pergaulatan pemikiran Islam, sumber
yang menjadi perdebatan dengan sangat sengit adalah tentangg akal dan waahyu (aql
dan naql)[11].
2.2.1. Wacana Wahyu : Sumber Ambilan Pertama
Wahyu dalam bahassan terminologis merupakan
cahaya, dimana akan memberikan sesuatu yang sebelumnya belum pernah diketahui.
Wahyu jiga membeerikan pentujuk dan arah kemana sesuatu tersebut harus
dijalankan Hal ini setidaknya teercermin dalam (QS. ASy-Syura : 52-53) :
* !$uZø‹ym÷rr&ur 4’n<Î) #Óy›qãB ÷br& ÎŽó r& ü“ÏŠ$t6ÏèÎ/ /ä3¯RÎ) tbqãèt7F•B ÇÎËÈ Ÿ@y™ö‘r'sù ãböqtãöÏù ’Îû ÈûÉî!#y‰yJø9$# tûïΎų»ym ÇÎÌÈ
Artinya :
52. dan Kami wahyukan (perintahkan) kepada Musa: "Pergilah
di malam hari dengan membawa hamba-hamba-Ku (Bani Israil), karena Sesungguhnya
kamu sekalian akan disusuli".
53. kemudian Fir'aun mengirimkan orang yang mengumpulkan
(tentaranya) ke kota-kota.
Dalam
pandangan ini wahyu ditempatkan sebagai sebuah kebenaran yang pasti benar.
Sebab ia berasal dari sumber kebenaran itu sendiri. Karena ungkapan ini
tercermin dalam QS. Ali Imran:60
‘,ysø9$# `ÏB
y7Îi/¢‘
Ÿxsù `ä3s?
z`ÏiB
tûïÎŽtIôJßJø9$#
ÇÏÉÈ
Artinya :
60.
(apa yang telah Kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang datang dari
Tuhanmu, karena itu janganlah kamu Termasuk orang-orang yang ragu-ragu.
2.2.2. Qaidah Sekitar Wahyu
1.
Wahyu (Al-Quran) harus didahulukan dan tidak boleh ada
yang mendahuluinya. Ada beberapa alas an sebagai berikut :
a. Ia merupakan wahyu Allah yang datangnya
secara definitif (jelas). Dan sampai
kepada kita secara muttawatir[12] yang tidak menimbulkan prasangka.
b. Ia merupakan kebenaran yang tidak akan
pudar oleh waktu dan tempat.
c. Ia merupakan pembawa hidayah (petunjuk),
rahmad serta kabar gembira.
2.
Wahyu tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain.
a.
Ah ( QS. Al-Maidah : 49 )
Èbr&ur
Nä3ôm$#
NæhuZ÷t/
!$yJÎ/ tAt“Rr&
ª!$# Ÿwur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& öNèdö‘x‹÷n$#ur br&
š‚qãZÏFøÿtƒ
.`tã ÇÙ÷èt/ !$tB tAt“Rr&
ª!$# y7ø‹s9Î) ( bÎ*sù
(#öq©9uqs? öNn=÷æ$$sù $uK¯Rr&
߉ƒÌãƒ
ª!$# br&
Nåkz:ÅÁムÇÙ÷èt7Î/ öNÍkÍ5qçRèŒ
3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. z`ÏiB
Ĩ$¨Z9$# tbqà)Å¡»xÿs9 ÇÍÒÈ
Artinya : “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa
yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari
sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling
(dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya
Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian
dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang
fasik.”
b. (QS.Al-Baqarah : 278-279)
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qß™u‘ur (
bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
278. Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman.
279.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.
1.
Wahyu sebagai pengarah Hukum
Wahyu sebagai altenatif pengarahan hukum menuju yang lebih baik. Dimana hal terebut
tercermin dalam ayat-ayat berikut :
$uZ¯=yès9
ßìÎ7®KtR notys¡¡9$#
bÎ)
(#qçR%x. ãNèd tûüÎ7Î=»tóø9$# ÇÍÉÈ
40. semoga kita mengikuti Ahli-ahli sihir jika
mereka adalah orang-orang yang menang[1081]"
[1081] Maksudnya: ialah bahwa mereka mengharapkan benar- benar ahli
sihir Itulah yang akan menang.
a.
Sunnah adalah saudara kandung Al-Quran
b.
As-Sunnah adalah ucapan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah
c.
Kafiryang menolak Sunnah dan enggan melakukannya
d.
Perbuatan Rasul sebagai hakim dan imam
2.2.4.
Wacana Sirah : Sumber
Ambilan Kedua
Sirah merupakan sebuah wacana pertumbuhan masyarakat pertama (salaf)
dimana didalam terdapat ijtihad-ijtihad dan para sahabat dalam memutuskan
susuatu hal setelah Nabi wafat. Dalam perkembangan lanjut, sirah lebih dimaknai
dalam bentuk qiyas maupun ijtihad yang dilakukan oleh para ulama aatau jumhur
ulama.
2.2.5.
Wacana Akal : Sumber Ambilan ketiga
Peranan akal merupakan dasar sentral dari ditempatkannya manusia
sebagai khalifah di bumi. Kemampuan akal yang mampu membedakan antara yang
benar dan yang salah.
Dalam pandangan Ali Gharisah ada 3 hal yang membuat akal mempunyai
makna yang besar dalam penemuan kebenaran:
a.
Berhasil diungkapkannya hukum-hukum alam seperti gravitasi,
peredaran bumi dan sebagainya.
b.
Dicapainya hakikat ilmiah dengan pengindraan maupun melalui
pengambilam keputusan
c.
Dicapainya hakikat hipotesa atau teori yang memberikan sumbangan
dalam pengaambangan ilmu pengetahuan.[14]
2.2.6.
Wacana fiqh Ikhtilaf
Ikhtilaf disebabkan faktor pemikiran merupakan sebuah kemestian
didalam Islam. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut:
a.
Tabiat Agama Islam
b.
Tabiat Bahasa (Arab)
c.
Tabiat Manusia
d.
Tabiat alam dan kehidupan
2.3.
PEMIKIRAN POLITIK ISLAM : DARI KLASIK KE MODERN
2.3.1. Pemikiran Islam
Klasik
Pemikiran Politik Islam klasik diwarnai
dengan beberapa corak pemikiran yang khas :
a.
Terdapatnya pengaruh yang signifikan dari pemikiran-pemikiran Yunani, terutama Plato. Interaksi
dengan pemikiran Yunani ini tampak menonjol dalam masa-masa kekhilafan
Abbasiyah
b.
Pemikiran Politik sebagian besar memberikan legistimasi teerhadap
status quo. Baik dalam formulasi teorretik yang memberikan dukungan sampai
hanya memberikan saran-saran.[15]
c.
Politik Islam lebih berkecenderungan menampilkan bentuk-bentuk yang
idealis daripada yang lebih operasional
Pemikiran Islam klasik
dalam kaitannya dengan manajemen kenegaraan terdapat variasi pendekatan
: sentralisme khalifah, institussionalisme, dan organisme.
2.3.2.
Pemikiran Islam Modern
Pemikiran Politik Islam modern mulai nampak arusnya ketika dunia
Islam dalam kondisi terjajah oleh kekuatan barat. Corak yang mendasar dari
pemikiran politik Islam modern adalah sebagai berikut :
a.
Formulasi pemekeran sedikit banyak sebagai respon kekalahan dunia
Islam atas Barat daripada sistem internal masyarakat Islam sendiri.
b.
Formulasi pemikiran sedikit banyak ingin mengembalikan pelaksaan
ajaran Islam secara murni
c.
Dalam sifat kenegaraan, terpusatkan pada usaha pembebasan negara.
2.4.
KEPEMIMPINAN POLITIK WANITA
Wanitaa dalam Islam
mendapat perhatian yang sangat serius. Peran dan fungsi wanita menjadi pokok
perhatiannya. Pada dasarnya wanita dan laki-laki dalam pandangan Islam
didudukan secara sama dalam hukum. Seperti dalam uraian (QS. An-Nisa :1)
$pkš‰r'¯»tƒ
â¨$¨Z9$#
(#qà)®?$#
ãNä3/u‘
“Ï%©!$#
/ä3s)n=s{
`ÏiB
<§øÿ¯R
;oy‰Ïnºur
t,n=yzur
$pk÷]ÏB
$ygy_÷ry—
£]t/ur
$uKåk÷]ÏB
Zw%y`Í‘
#ZŽÏWx.
[ä!$|¡ÎSur
4
(#qà)¨?$#ur
©!$#
“Ï%©!$#
tbqä9uä!$|¡s?
¾ÏmÎ/
tP%tnö‘F{$#ur
4
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3ø‹n=tæ
$Y6ŠÏ%u‘
ÇÊÈ
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263]
Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang
biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang
dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu”
[263]
Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang
rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu
ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah
yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[264]
Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya
kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah
artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
Akan tetapi dalam perspektif yang
lain wanita didudukkan sebagai obyek yang harus dipimpin laki-laki, (QS.
An-Nisa : 34)
ãA%y`Ìh9$#
šcqãBº§qs%
’n?tã
Ïä!$|¡ÏiY9$#
$yJÎ/
Ÿ@žÒsù
ª!$#
óOßgŸÒ÷èt/
4’n?tã
<Ù÷èt/
!$yJÎ/ur
(#qà)xÿRr&
ô`ÏB
öNÎgÏ9ºuqøBr&
4
àM»ysÎ=»¢Á9$$sù
ìM»tGÏZ»s%
×M»sàÏÿ»ym
É=ø‹tóù=Ïj9
$yJÎ/
xáÏÿym
ª!$#
4
ÓÉL»©9$#ur
tbqèù$sƒrB
Æèdy—qà±èS
ÆèdqÝàÏèsù
£`èdrãàf÷d$#ur
’Îû
ÆìÅ_$ŸÒyJø9$#
£`èdqç/ÎŽôÑ$#ur
(
÷bÎ*sù
öNà6uZ÷èsÛr&
Ÿxsù
(#qäóö7s?
£`ÍköŽn=tã
¸x‹Î6y™
3
¨bÎ)
©!$#
šc%x.
$wŠÎ=tã
#ZŽÎ6Ÿ2
ÇÌÍÈ
“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri. ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Bukan berarti wanita
tak mendapat kedudukan yang layak.
Wanita dalam batasan tertentu malah menjadi sebuah tonggak negara, dengan peran
sertanya dalam mendidik keturunannya. Dalam sistem Islam, wanita ditempatkan
dalam 3 kategori besar :
1.
Wanita sebagai anggota Umat beriman
2.
Wanita sebagai anggota keluarga
3.
Wanita sebagai anggota dalam masyarakat
2.5.
POLITIK DAN AQIDAH DALAM PEMIKIRAN ISLAM
Ciri-ciri dari pemerintahan kekhalifahan secara rinci As-Sanhuri
mengatakan :
1.
Saling menyemournakan urusan agama dan sipil
2.
Komitmen dengan syariat Islam dan tunduk kepadanya
3.
Membuktikan kesetiaan pada dunia Islam
Dalam menformaulasikan ide hasil kebangkitan adalah memapankan
struktur kelembagaan yang memungkinkan teerjaminnya pelaksanaan syariah Islam.
Dalam lintasan sejarah terdapat variasi : kekhalifahan utuh, kekhalifahan
minus, kerajaan dan konfederasi.
Untuk terciptanya sebuah
kekhilafahan, Ulama telah menetapkan empat syarat untuk menjadi khalifah :
1.
Suku Quraisy
2.
Adanya Bai’at
3.
Musyawarah
4.
Keadilan
Pemikiran
kekhalifahan Antara al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah :
Pemikiran Al-Ghazali yang cukup
signifikan dalam masalah politik adalah kupasnya tentang kepala negara dan
politik amar ma’ruf nahi munkar. Sedangkan Ibnu Taimiyah memiliki teori
politik tentang negara lebih realitis dibandingkan dengan Ghazali yang
beerfikir filosofis. Mendirikan negara,
bagi Ibnu Taimiyah merupakan tugas suci keagamaan, dan salah satu perangkat
untuk mendekatkan diri kepada Allah.
2.6.
NEGARA DAN SEJARAH UMAT ISAM INDONESIA
Sejarah
Islam Indonesia tidak selamanya ditampilkan dalam etos kejuangan bangsa
Indonesia, bahkan sering juga ditampilkan dengan etos pemberontakan, secara
fisik maupun menggoyang konstitusi.[16]
Dalam
orde lama, peran umat Islam teerpilahkan dalam 3 aspirasi besar yaitu sebagai
berikut :
1. Peran umat Islam yang bersikap kritis
kepada negara
2. Peran umat Islam yang bersikap akomodatif
3. Peran umat Islam yang bersebelah pemikiran
(diluar pagar sampai memberontak)
Nasionalisme dalam Islam adalah golongan
yang menghendaki diterapkannya syariat
Islam dengan dukungaan aparatur negara.
Dalam pejalanan Orde Baru,
peranan umat Islam dalam pendirian regim ini sangat signifikan. Hal ini
tercermin dalam gerakan pemberantasan
PKI besar-besaran yang dikoordinir oleh dua organisasi besar NU maupun
Muhammadiyah.
Dalam Dekade 1980-an akhir, dan menjelang dekade 1990-an awal
respon umat Islam menjadi lebih padu. Kelahiran ICMI 8 Desember 1990. Merupakan
embrio besaarrr kesiapan umat Islam dalam merespon pemerintahan. Pandangan
Dawam Rahardjo, ICMI mampu mengangkat dan mengajak pemerintah untuk
mengaspirasi umat Islam. Peran kelembagaan ICMI, pada akhirnya mampu memapankan
kedudukan dihadapan negara, umat Islam dapat melakukan pembaharuan makna dalam
bernegara umat dan umat Islam dapat melakukan penjadwalan program-program yang
lebih antisipatif.
Saat ini hubungan Islam dengan negara dalam kondisi harmonis,
banyak lontaran-lontaran yang menilai bahkan
menyudutkan posisi ajaran Islam yang beku terhadap tanggungjawab sosial.
Islam tidak kritis pada kondisi jaman.
Sedangkan di Iran, ternyata kekuatan Islam dalam dimodifikasi sedemikian rupa untuk melakukan
daya kritis bahkan mampu menggulingkan rezim Pahlevi 1979. Tulisan Ali
Syariati, sebagai ideologi gerakan Syi’ah Iran mendapat perhatian yang memadai,
bahkan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata pengantar Aamin Rais.
Gus Dur dalam era berdirinya ICMI sangat mencurigai, bahwa ICMI tidaklah lebih
kendaraan politik dari Politik Islam dan
Islam Politik.
Format reformasi dalam
Islam, secara normatif Islam meletakkan dua kerangka dalam rangka melakukan
perubahan dalam masyarakat. Yang pertama
adalah Ishlah,yakni melakukan perbaikan-perbaikan yang berarti
sendi-sendi masyarakat,dalam kerangka menjadikan kehidupan masyarakat menjadi
lebih baik.
Yang kedua adalah Inqilabiah, yakni dalam upaya melakukan
perbaikan dengan melakukan reformasi total, bahkan sampai melakukan
revolusi dan penentangan secara masif
(kukuh). Dalam cerminan yang lebih konkret dalam formula, reformasi dengan
melandaskan kepada Asyidda’ ‘ala al-kuffar. Yang artinya bersikap keras
kepada orang-orang yang kafir dan tidak benar.
BAB III
KESIMPULAN
Makna politik dalam kajian Barat diambil dari
bahasa Yunani Politikos atau bahasa latin Politica. Pokok dasar dari
karya ini adalah kepada
persoalan mengatur dan mengorganisasikan
per orang, sampai masyarakat per
masyarakat bahkan samppai negara per
negara.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia,
karangan W.J.S. Poerwadarminta, politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai
ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan dan sebagainya;
dan dapat segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap
negara lain.
Pemikiran Islam klasik dalam kaitannya dengan manajemen kenegaraan
terdapat variasi pendekatan sentralisme
khalifah, institussionalisme, dan organisme.
Pemikiran Politik Islam modern mulai nampak arusnya ketika dunia
Islam dalam kondisi terjajah oleh kekuatan barat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Gharisah, Metode
Pemikiran Islam, Jakarta : Gema Insani Press, 1996
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik
dan Aqidah dalam Islam, Jakarta Selatan:Logos Publising House, cet 1.
Mansyur Suryanegara, Distionary Sejarah
Islam Indonesia, Bandung, Remaja Rosda Karya, 1992
Mahmud Imam, Aliran Politik dan Akidah dalam
Islam. KDT. Jakarta.1996
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, ajaran, Sejarah dan
Pemikiran ,(Jakarta : UI Press, 1990), cet. I
Surwandono, S.Sos., M.Si, Pemikiran
Politik Islam, LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2001.
Tahqiq Nanang.Politik Islam.Prenada
Media. Jakarta.2004
W.J.S.
. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka,1991), cet. XII,
Zainal Abidin Akhmad,Ilmu Politik Islam
I, Jakarta, Bulan Bintang, 1977,
[1] Surwandono, S.Sos., M.Si, Pemikiran
Politik Islam, LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2001 . hlm 3
[3] W.J.S. .
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka,1991), cet. XII, hlm.763
[4] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, ajaran, Sejarah dan
Pemikiran ,(Jakarta : UI Press, 1990), cet. I, hlm.2-3.
[5] Suwardono, op.cit. hlm.5
[6] Ibid. hlm.7
[7] Ali Gharisah, Metode Pemikiran Islam, Jakarta : Gema Insani
Press, 1996
[8]Suwardono. Op.cit hlm. 8
[10] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik
dan Aqidah dalam Islam, Jakarta Selatan:Logos Publising House, cet 1. Hal
19
[13] Ibid. Hlm 12
[14] Ibid. Hlm. 13
[15] Ibid.hlm 18
0 Response to "PEMIKIRAN POLITIK ISLAM"
Posting Komentar